Madzhab-Madzhab Fiqih dalam Islam
A. DEFINISI MADZHAB
Kata Madzhab jika dilihat dalam Kamus Munjid Fii Lughoh wal Alam memiliki dua makna, yakni dari kalimat dzahaba (telah berjalan, telah berlalu telah mati) sedangkan pamaknaan kedua adalah sesuatu yang diikuti dalam berbagai masalah di sebabkan adanya pemikiran yang dijadikan pedoman.
Sedangkan secara istilahnya, Kata Madzhab meminjam pengertian yang diberikan oleh Wahbah Az-Zuhaili yakni : Segala hukum yang mengandung berbagai masalah, baik dilihat dari aspek metode yang mengantarkan pada kehidupan secara keseluruhan maupun aspek hukumnya sebagai pedoman.
B. TOKOH-TOKOH MADZHAB FIQIH
Dalam Ilmu Fiqih, Ahlusunnah wal jama'ah memegang empat madzhab, yakni:
1. Madzhab Imam Hanifah
2. Madzhab Imam Maliki
3. Madzhab Imam Syafi'i
4. Mdzhab Imam Hambali
setiap dari keempatnya, memiliki keistimewaan sendiri dalam tingkat keilmuannya--itulah mengapa keempatnya menjadi pusat pondasi hukum bagi umat Islam. adapun sejarah-sejarah kehidupan para Imam madzhab yang akan dijelaskan pada materi selanjutnya:)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar