Bab. Amaliyah Rutin Warga NU
(TAHLIL TALQIN DAN ZIAROH KUBUR)
A. Definisi Tahlil, Talqin, dan Ziaroh Kubur
Secara Bahasa, Tahlil berasal dari Bahasa Arab yakni Hallala-Yu hallilu- Tahliilan yang artinya adalah membaca kalimat Laa ilaaha illa Allah (Tiada Tuhan selain Allah swt). maka jika didefinisikan secara alamiah, Tahlil itu sendiri adalah rangkaian dzikir yang dibacakan secara berjama'ah baik dalam hal itu adalah untuk "mendo'akan" bagi orang yang telah meninggal, atau bahkan juga serangkaian doa bagi ahlu bayt yang mengadakan guna untuk mengharapkan keselamatan (dunia dan akhirat) melalui bacaan-bacaan dzikir.
Sedangkan Talqin secara definisi yang dikutip dari www.syariahonline.com adalah berasal dari bahasa arab laqqana yulaqqinu yang artinya menuntun orang untuk mengikuti kata-kata yang diucapkan. artinya Talqin ini untuk orang yang masih hidup dan menjelang mati, sebagai orang yang masih hidup kita di anjurkan membantu orang yang akan meninggal dunia dalam hal ini saat ia mengalami sakarotil maut, untuk menuntunkan kalimat Laa ilaaha illa Allah. sedangkan tentang pembacaan Lafadz Talqin yang dibacakan setelah prosesi penguburan jasad mayyit memiliki beberapa pendapat dari beberapa perbedaan pendapat ahli fiqh.
Dan Ziaroh Kubur, secara maknanya adalah mengunjungi makam/ kuburan orang-orang yang telah meninggal untuk mendoakannya (BUKAN MEMINTA KEPADA ORANG YANG TELAH MENINGGAL).selain dari pada itu dengan ber ziaroh kubur diharapkan bagi siapapun untuk mengingat mati, bahwa sejatinya semuanya yang hidup akan mati.
B. Hukum membaca do'a talqin bagi orang yang telah meninggal
Sejatinya hidup itu dua kali, kalimat itu pernah saya post kan dalam tema "Aturan bukan untuk di langgar" hidup di dunia ini hanya sementara dan hidup yang kekal adalah di akhirat. itulah mengapa, setiap makhluk yang hidup--pasti akan menemui ajalnya, dan kembali kepada TuhanNya.
Sebagai manusia, kita diciptakan dari tanah--dan pun akan kembali ke tanah dengan di kuburkan. pada sejatinya orang yang telah meninggal mereka berada pada alam dimana alam tersebut antara dunia dan akhirat, atau yang biasa kita sebut dengan alam barzah. artinya orang yang telah meninggal, sejatinya ia masih hidup--namun pada alam yang berbeda dengan kita.
setiap manusia nantinya akan mempertanggung jawabkan atas setiap perbuatannya selama di dunia, baik-buruknya kita sebagai manusia akan dimintai pertanggung jawaban atas apa yang telah kita perbuat selama ini, namun tak banyak dari kita menyadari dan meyakini akan hal ini--sehingga ada diantaranya yang berbuat sesuka hati tanpa memikirkan bahwa "KELAK" Ia akan dimintai pertanggung jawaban, atas perbuatannya itu.
Karena itu, dalam ajaran Ahlu sunnah wal jama'ah atau lebih akrabnya sebagai warga nahdhiyyin kita patut untuk meyakini akan hal tersebut, dan membentengi diri kita dan keluarga dengan amalan talqin, yakni menuntun orang yang akan meninggal dengan tuntunan kalimat "Laa ilaaha illa Allah" dan juga membacakan serangkaian lafadz talqin yang diharapkan juga untuk menjadi pemantapan dan mengingatkan ahli qubur agar ketika ditanya oleh Malaikat Munkar dan Nakir dapat menjawab dengan lancar dan benar.
sedangkan berkaitan dengan hukumnya, dalam hal ini ada tiga pendapat, yang kami kutip dari www.syariahonline.com sebagai berikut:
Pertama:
Sunnah menurut sebagian ulama’ hambali dan madzhab syafii Dalilnya
adalah: Diriwayatkan dari Abu Umamah al-Bahili, bahwa Rasulullah SAW.
Bersabda: “Jika ada di antara kalian yang meninggal dunia, kemudian
kuburannya di ratakan dengan tanah, maka hendaknya ada di antara kalian
yang berdiri di dekat kepalanya dan berkata: Ya fulan bin fulanah,
sesungguhnya dia mendengar tetapi tidak bisa menjawab. Kemudian
hendaknya dia mengatakan: Ya fulan bin fulanah untuk yang kedua kalinya.
Kemudian dia akan duduk. Kemudian hendaknya dia mengatakan: Ya fulan
bin fulanah, maka dia akan berkata: Tunjukilah kami semoga kamu mendapat
rahmat Allah. Tetapi kamu tidak mendengarnya. Sebutlah pedoman kamu
keluar dari dunia yaitu
شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدا عبده ورسوله، وأنك رضيت بالله ربا وبالإسلام دينا وبمحمد نبيا وبالقرآن إماما.
Maka Malaikat Munkar dan Nakir akan terlambat dan salah seorang dari
mereka berkata kepada yang lain: pergilah tidak ada yang menyebabkan
kita duduk di sisi orang ini karena hujjahnya sudah ditalqin, maka Allah
menjadi hujjahnya bagi mereka berdua. Kemudian ada seorang sahabat yang
bertanya: Bagaimana kalau seandainya nama ibunya tidak dikenal. Rasul
menjawab: Nasabkan dia kepada Hawwa.” Hadits ini diriwayatkan Ibnu
Syahin dalam kitab Dzikrul Maut dengan sanadnya. Sedangkan Ibnu Hajar
al-Asqalani mengalamatkan hadits ini kepada Thabrani.
Kedua: Makruh, bid’ah karena tidak ada sahabat yang melakukannya, ini pendapat madzhab Maliki.
Ketiga:
Boleh. Pendapat ini didukung oleh Syaikhul islam Ibnu Taimiyyah, kata
beliau; Menurut pendapat yang paling benar menurut saya adalah boleh
bukan sunnah. Pendapat ini juga didukung oleh penduduk Syam bahkan
mereka senantiasa melakukan talqin ini sejak abad pertama dan zaman
setelahnya.
Dari beberapa pendapat diatas, dapat kami simpulkan, bahwa dalam menuntun orang dengan kalimat talqin adalah sunnah dan dibolehkan.
C. Hukum Berziaroh Kubur dan Wasilah
Pada mulanya Ziaroh Kubur dilarang oleh Rasululloh saw, karena pada saat itu orang yang masuk islam masih belum terlalu kuat imannya, dan ditakutkannya akan ada hal-hal syirik yang terjadi jika Nabi Muhammad saw memerintahkannya. salah satunya ditakutkannya akan ada orang yang "mengkeramatkan" kuburan orang yang telah meninggal.
Hingga akhirnya disaat keadaan iman orang-orang islam telah lebih kuat, maka Nabi memperbolehkan bahkan menganjurkan untuk berziaroh kubur, karena diharapkan dengan ziaroh kubur itu manusia ingat bahwa setiap yang bernyawa pasti akan mati.
adapun dalil yang memperkuat kesunnahkan hukum ziaroh kubur adalah Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam Abu Dawud yang artinya sebagai berikut:
"Dahulu aku telah melarang kamu berziaroh kubur, maka sekarang berziarohlah! sesungguhnya ziaroh kubur itu dapat mengingatkan kamu pada akhirat " (HR. Muslim)
"Sesungguhnya, Ziaroh Kubur itu dapat mengingatkan pada kematian" (HR. Abu Dawud)
Maka melalui dalil diatas, dapat kita simpulkan, Berziaroh Kubur sunnah bahkan dianjurkan selama tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam ziaroh kubur, diantaranya adalah :
1. meminta kepada orang yang diziarohi (yang telah meninggal)
2. sholat diatas kuburan
3. duduk persis diatas pusara
4. buang air sembarangan
5. mengkeramatkan kuburan/ memuja-muji sebuah makam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar